Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Suatu ketika, seorang Nabi (Yusya bin Nun Alaihi Salam)
berperang, kemudian ia berkata kepada kaumnya, ‘Janganlah ikut serta
dalam peperanganku ini seseorang lelaki yang baru saja menikah dan ia
hendak berhubungan dengan istrinya itu, jangan pula ikut serta dalam
peperangan ini seorang yang tengah membangun rumah dan belum mengangkat
atapnya, jangan pula seseorang yang membeli kambing atau onta yang
sedang bunting tua yang ia menantikan kelahiran anak-anak ternaknya
itu’.”
“Lantas sang Nabi berangkat perang. Ketika ia telah dekat dengan
sebuah desa pada waktu shalat ashar atau sudah dekat dengan itu, ia
berkata kepada matahari, ‘Sesungguhnya engkau diperintahkan dan saya pun juga diperintahkan. Ya Allah! Tahanlah jalan matahari itu di atas kami.’ Kemudian matahari itu tertahan (tertunda dari waktu terbenamnya) sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kemenangan kepada sang Nabi.
Kemudian ia mengumpulkan banyak harta rampasan. Kemudian datanglah
api untuk membakar harta rampasan tadi, tetapi api tersebut enggan
membakarnya. Sang Nabi berkata, ‘Sesungguhnya di antara kalian semua itu
ada yang mencuri harta rampasan. Oleh karena itu, hendaklah dari setiap
kabilah ada satu orang yang berbaiat padaku.
Lalu ada seorang lelaki yang tangannya melekat dengan tangan Nabi
tersebut. Lalu sang Nabi berkata, lagi, ‘Sesungguhnya di kalangan
kabilahmu ada yang mencuri harta rampasan. Oleh sebab itu, hendaklah
setiap orang dari kabilahmu berbaiat kepadaku.’ Selanjutnya ada dua atau
tiga orang yang tangannya lekat dengan tangan sang Nabi, lalu beliau
berkata pula, ‘Di kalangan kabilahmu ada yang mencuri harta rampasan.’
Mereka lalu menyerahkan sebongkah emas sebesar kepala lembu, lalu mereka
meletakkan benda tersebut, kemudian datanglah api yang langsung
melalapnya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan harta rampasan tersebut untuk kita. Dia mengetahui betapa lemahnya diri kita. Oleh sebab itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkannya untuk kita.” (Muttafaq alaih).
Catatan: Harta rampasan perang tidak halal bagi umat-umat sebelumnya.
http://kisahmuslim.com/matahari-yang-tertunda-terbenamnya/sumber
http://kisahmuslim.com/matahari-yang-tertunda-terbenamnya/sumber